KJA & KKP Suryaningsih berdiri sejak 10 Desember 2018 dengan Izin Usaha Kantor Jasa Akuntan No. 662/KM.1PPPK/2018 dari Kementerian Keuangan RI, dan Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat A No. KEP-5737/IP.A/PJ/2019 dari Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Jasa Akuntan & Kantor Konsultan Pajak Suryaningsih adalah kantor konsultan dengan dua izin usaha resmi: sebagai Konsultan Akuntansi, Keuangan, dan Manajemen berizin Kementerian Keuangan, serta Konsultan Pajak berizin Direktorat Jenderal Pajak.
Dipimpin oleh Ni Luh Komang Suryaningsih, SE., Ak., CA., BKP — Akuntan Berpraktik bersertifikat dengan Registrasi AB.490. Kami membantu perusahaan, pelaku usaha, dan organisasi mengelola keuangan serta perpajakan secara tertib dan sesuai ketentuan, dengan mengutamakan profesionalisme, ketepatan waktu, dan kerahasiaan informasi klien.
Visi. Menjadi Kantor Jasa Akuntan dan Kantor Konsultan Pajak yang profesional, terpercaya, dan akuntabel.
Misi. Memberikan dukungan dan konsultasi pajak serta akuntansi yang efektif dan efisien; menyampaikan laporan berkala yang cepat dan tepat waktu; serta menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen klien.
Sebagai kantor jasa akuntan dan konsultan pajak resmi, kami beroperasi dengan izin sah dari Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak.
Ikatan Akuntan Indonesia
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia