Layanan Kantor Konsultan Pajak (KKP) Suryaningsih di Bali — berizin praktik Tingkat A DJP: pelaporan SPT, konsultasi, perencanaan pajak, hingga pendampingan pemeriksaan dan sengketa pajak.
Penghitungan, penyiapan, dan pelaporan SPT PPh Badan/Orang Pribadi serta SPT Masa PPN dan PPh sesuai tenggat, agar Anda terhindar dari denda keterlambatan.
Pelajari →Konsultasi lisan maupun tertulis atas permasalahan pajak yang Anda hadapi, dengan solusi yang patuh regulasi dan efisien.
Pelajari →Penyusunan strategi perpajakan yang legal dan efisien untuk mengoptimalkan kewajiban pajak perusahaan maupun pribadi.
Pelajari →Pendampingan wajib pajak selama proses pemeriksaan oleh DJP, penyiapan dokumen, dan komunikasi dengan pemeriksa.
Pelajari →Telaah kewajiban perpajakan dan rekonsiliasi data pajak dengan laporan keuangan untuk mendeteksi dan mencegah risiko pajak.
Pelajari →Pendampingan penyusunan keberatan, banding, dan penyelesaian sengketa pajak untuk melindungi hak wajib pajak.
Pelajari →Kami bukan hanya mengerjakan angka — kami menjadi mitra keuangan tepercaya yang memahami kebutuhan dan pertumbuhan bisnis Anda.
Kantor berizin sah — KJA (Kemenkeu RI) & KKP (Ditjen Pajak), dipimpin Akuntan Berpraktik bersertifikat CA dari IAI.
Laporan keuangan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perpajakan Indonesia.
Laporan profesional memperkuat persepsi positif di mata perbankan, lembaga pendanaan, dan otoritas pajak.
Pengelolaan keuangan & pelaporan ditangani akuntan berpengalaman, sehingga waktu Anda lebih efektif.
Integritas dan kerahasiaan informasi klien dijaga sesuai kode etik profesi akuntan.
Bebas dari konflik kepentingan, fraud, earning management, dan pelanggaran kebijakan internal.